Lahan
Pertanian Itu Kini Berubah Menjadi Padang Golf
Alih fungsi lahan pertanian dan persawahan terus terjadi di
Sulawesi Selatan. Sedikitnya sekitar 350 hektar lahan pertanian produktif milik
masyarakat petani di empat desa masing-masing Desa
Pallantikang, Desa Pattalassang, Desa Panaikang serta Desa Paccelekang
Kecamatan Pallantikang Kabupaten Gowa akan di konversikan menjadi Padang Golf bertaraf
Internasional. Namun sangat di sayangkan bahwa kawasan yang
telah dibangun padang golf itu berada dalam kawasan irigasi teknis yang di
gunakan oleh para petani dalam mengairi lahan pertanian dan sawah milik petani
di sekitarnya. Sangat menyedihkan memang ketika melihat fenomena alih fungsi
lahan yang terbilang kontroversi. Sebagai orang yang aktif di lembaga swadaya
masyakarat dalam bidang pertanian tentunya saya melihat permasalahan ini
sebagai sebuah ketimpangan yang sangat besar telah di lakukan oleh pemerintah
setempat. Padahal penerapan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada 14 Oktober
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sangat
jelas memberikan implikasi serius bagi nasib lahan pertanian pangan di
Indonesia.
Sangat jelas isi dalam undang-undang tersebut terkait fakta
temuan saya di lapangan seputar alih fungsi lahan yang terjadi di kabupaten
Gowa. Seperti yang di paparkan oleh salah seorang petani binaan dari LSM
Petani Center yang bernama lengkap Abdul Rasyid yang lebih akrab
disapa Daeng Unjung, Bahwa fenomena alih fungsi lahan pertanian ke lahan
non pertanian yang terjadi di empat desa di Kecamatan Pallantikang tersebut
di sebabkan oleh berbagai tekanan yang ada, terutama terkait dengan daya tarik nilai
ekonomi lahan nonpertanian menjadi kawasan komersial bisnis,
sehingga lahan pertanian menjadi makin ter-alihfungsikan. Daeng Unjung
menambahkan belum lagi jika di lakukan klarifikasi di lapangan bahwa pengambil
alihan lahan para petani yang kemudian di fungsikan sebagai padang golf adalah
semakin menyengsarakan para petani yang selama ini hanya bergantung pada usaha
pertanian yakni dengan menggarap lahan mereka untuk bercocok tanam. Mereka
lakukan itu untuk melangsungkan hidup mereka sekaligus memenuhi kebutuhan
keluarganya.
Begitu pula yang di alami beberapa petani di Desa
Pallantikang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ini yang bernama Daeng Esa
dan Daeng Siama, begitu panggilan akrab mereka. Dalam kunjungan lapangan ini
saya ditemani oleh Daeng Unjung yang kebetulan salah seorang Ketua Gapoktan di
Desa Pallantikang ini mempertemukan saya dengan rekannya sesama petani yakni Daeng
Esa dan Daeng Siama tersebut. Mereka bertiga ini adalah anggota dari
kelompok tani “sikatutui” yang dikenal sangat kritis. Kebetulan yang
mengalami persis alih fungsi lahan di Desa itu salah satunya adalah Daeng Esa,
karena semua tanahnya yang selama ini ia gunakan untuk bertani telah di ambil
oleh pemerintah untuk di jadikan kawasan padang golf. Daeng Esa bercerita
banyak seputar pembebasan tanahnya itu, ia sebenarnya berat untuk melepas tanah
tersebut. Dikarenakan harganya yang masih sangat rendah sesuai dengan nilai
objek pajak yang ada saat itu. Namun, terlepas dari masalah harga tanah, Daeng
Esa juga menjadi takut karena ada dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa kalau
Ia tidak melepas tanahnya maka dirinya akan berurusan di pengadilan. Akhirnya,
tanpa pikir panjang lagi terpaksa Daeng Esa melepas tanah miliknya semua, tanpa
ada lagi yang tersisa sama sekali. Padahal tanah tersebut menurut pengakuannya,
dari situ ia menghidupi keluarganya. Dan yang paling menyedihkan lagi, saat ini
Daeng Esa terpaksa menyewa lahan untuk bercocok tanam demi melangsungkan
hidupnya bersama keluarganya.
Sumber
: http://regional.kompasiana.com/2010/08/11/lahan-produktif-itu-kini-berubah-menjadi-padang-golf-222301.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar