Sabtu, 16 Mei 2015

konversi lahan


Lahan Pertanian Itu Kini Berubah Menjadi Padang Golf
Alih fungsi lahan pertanian dan persawahan terus terjadi di Sulawesi Selatan. Sedikitnya sekitar 350 hektar lahan pertanian produktif milik masyarakat petani di empat desa masing-masing Desa Pallantikang, Desa Pattalassang, Desa Panaikang serta Desa Paccelekang Kecamatan Pallantikang Kabupaten Gowa akan di konversikan menjadi Padang Golf bertaraf Internasional. Namun sangat di sayangkan bahwa kawasan yang telah dibangun padang golf itu berada dalam kawasan irigasi teknis yang di gunakan oleh para petani dalam mengairi lahan pertanian dan sawah milik petani di sekitarnya. Sangat menyedihkan memang ketika melihat fenomena alih fungsi lahan yang terbilang kontroversi. Sebagai orang yang aktif di lembaga swadaya masyakarat dalam bidang pertanian tentunya saya melihat permasalahan ini sebagai sebuah ketimpangan yang sangat besar telah di lakukan oleh pemerintah setempat. Padahal penerapan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang disahkan pada 14 Oktober 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sangat jelas memberikan implikasi serius bagi nasib lahan pertanian pangan di Indonesia.
Sangat jelas isi dalam undang-undang tersebut terkait fakta temuan saya di lapangan seputar alih fungsi lahan yang terjadi di kabupaten Gowa. Seperti yang di paparkan oleh salah seorang petani binaan dari LSM Petani Center yang bernama lengkap Abdul Rasyid yang lebih akrab disapa Daeng Unjung, Bahwa fenomena alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian yang terjadi di empat desa di Kecamatan Pallantikang tersebut di sebabkan oleh berbagai tekanan yang ada, terutama terkait dengan daya tarik nilai ekonomi lahan nonpertanian menjadi kawasan komersial bisnis, sehingga lahan pertanian menjadi makin ter-alihfungsikan. Daeng Unjung menambahkan belum lagi jika di lakukan klarifikasi di lapangan bahwa pengambil alihan lahan para petani yang kemudian di fungsikan sebagai padang golf adalah semakin menyengsarakan para petani yang selama ini hanya bergantung pada usaha pertanian yakni dengan menggarap lahan mereka untuk bercocok tanam. Mereka lakukan itu untuk melangsungkan hidup mereka sekaligus memenuhi kebutuhan keluarganya.
Begitu pula yang di alami beberapa petani di Desa Pallantikang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa ini yang bernama Daeng Esa dan Daeng Siama, begitu panggilan akrab mereka. Dalam kunjungan lapangan ini saya ditemani oleh Daeng Unjung yang kebetulan salah seorang Ketua Gapoktan di Desa Pallantikang ini mempertemukan saya dengan rekannya sesama petani yakni Daeng Esa dan Daeng Siama tersebut. Mereka bertiga ini adalah anggota dari kelompok tani “sikatutui” yang dikenal sangat kritis. Kebetulan yang mengalami persis alih fungsi lahan di Desa itu salah satunya adalah Daeng Esa, karena semua tanahnya yang selama ini ia gunakan untuk bertani telah di ambil oleh pemerintah untuk di jadikan kawasan padang golf. Daeng Esa bercerita banyak seputar pembebasan tanahnya itu, ia sebenarnya berat untuk melepas tanah tersebut. Dikarenakan harganya yang masih sangat rendah sesuai dengan nilai objek pajak yang ada saat itu. Namun, terlepas dari masalah harga tanah, Daeng Esa juga menjadi takut karena ada dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa kalau Ia tidak melepas tanahnya maka dirinya akan berurusan di pengadilan. Akhirnya, tanpa pikir panjang lagi terpaksa Daeng Esa melepas tanah miliknya semua, tanpa ada lagi yang tersisa sama sekali. Padahal tanah tersebut menurut pengakuannya, dari situ ia menghidupi keluarganya. Dan yang paling menyedihkan lagi, saat ini Daeng Esa terpaksa menyewa lahan untuk bercocok tanam demi melangsungkan hidupnya bersama keluarganya.

Sumber : http://regional.kompasiana.com/2010/08/11/lahan-produktif-itu-kini-berubah-menjadi-padang-golf-222301.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar